Kesaksian Eks Pejabat Kemenag: Aturan Diubah, Usulan Kuota Haji Khusus Melonjak Ribuan
By Admin

Ilustrasi Jemaah Haji
nusakini.com, Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Ia menjelaskan bahwa usulan jemaah haji khusus membeludak secara drastis setelah berlakunya aturan baru.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini disebut berawal dari usulan belasan organisasi haji khusus melalui pejabat terkait.
Menurut Arifin, kelonggaran syarat masa tunggu memicu lonjakan usulan hingga mencapai ribuan nama. "Padahal kuota yang ada hanya 640," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Data usulan yang masuk dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyentuh angka sekitar 1.800 orang. Padahal, waktu pengajuan tersebut tergolong sangat singkat bagi para penyelenggara ibadah.
Lonjakan ini memaksa pihak kementerian untuk menyeleksi ketat usulan berbasis sistem yang sudah berjalan. "Karena semua PIHK punya hak sama, maka akhirnya diusulkan agar berarti bisanya sepertiga saja yang bisa diterima," jelas Arifin.
Penyeleksian nama jemaah dilakukan melalui verifikasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu secara menyeluruh. Proses verifikasi ini mencakup pengecekan nomor porsi hingga kesiapan teknis para calon jemaah haji.
Kasubdit Perizinan saat itu, Rizki Fisa Abadi, disebut memiliki peran penting dalam menyortir nama. "Setelah dikumpul maka kemudian Rizki mengusulkan ini enggak mungkin semuanya ditampung," tutur Arifin menirukan situasi saat itu.
Sidang ini menghadirkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa. Yaqut didakwa oleh jaksa diduga telah merugikan keuangan negara terkait kebijakan pembagian kuota haji ini.
Jaksa mendakwa kerugian perekonomian negara akibat dugaan kasus ini mencapai angka yang fantastis berdasarkan perhitungan auditor. "Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," terang jaksa di persidangan.
Selain Yaqut, terdapat tiga nama lain yang juga didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Seluruh terdakwa kini tengah menjalani proses hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatan mereka di meja hijau. (*)